KOMISI Pengawas Persaingan Usaha [KPPU] mengumumkan denda sebesar Rp30 miliar kepada Grab Indonesia dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia [TPI] setelah dinyatakan bersalah melanggarÂ
UU Anti Monopoli No 5/1999, untuk perkara diskriminasi usaha, atas putusan bersalah tersebut maka Grab Indonesia dan TPI menyatakan naik banding.
KPPU menyatakan telah menemukan bukti-bukti kuat bahwa Grab telah melakukan diskriminasi usaha, dengan memprioritaskan jasa pengangkutan kepada mitranya, TPI, perusahaan pengangkutan yang didukung modal asing, Softbank.
Dalam proses persidangan, Majelis Komisi yang dipimpin Dinni Melanie, mengatakan pihaknya mendapati Grab melanggar undang-undang anti-monopoli setelah mengevaluasi kasus tersebut pada Kamis malam.
KPPU menjatuhkan denda Rp30 miliar rupiah pada Grab dan Rp19 miliar pada TPI.Â
Juru bicara Grab, yang merupakan startup terkemuka di Asia Tenggara dengan valuasi US$14 miliar, mengatakan kepada Reuters bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Grab berpandangan bahwa tidak melanggar peraturan apa pun, terlibat dalam praktik bisnis anti-persaingan apa pun, atau melukai pihak ketiga mana pun," katanya, seraya menyebut temuan KPPI sebagai "dugaan tidak berdasar".